Rabu, 22 Oktober 2014

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Wudhu



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Stuan pendikan
:
Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester
Satuan bahasan
Pertemuan
Alokasi Waktu                
:
:
:
:
3 (Tiga)
Wudhu
1 (Pertama)
2 x 60 menit




A.     KOMPETENSI DASAR   
1.   Menjelaskan ketentuan-ketentuan berwudhu
2.   Menghapal niat dan do'a setelah wudhu.
3.   Mempraktekkan cara berwudhu 
B.     INDIKATOR KOMPETENSI
1.   Siswa dapat memahami Pengertian wudhu
2.   Siswa dapat memahami Syarat dan rukun wudhu
3.   Menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu
4.   Siswa dapat mempraktikkan Mempraktekkan tat cara berwudhu 
C.      TUJUAN PEMBELAJARAN
Membiasakan berwudhu sesuai tuntunan Rasul SAW
D.     MATERI PEMBELAJARAN
1.   Pengertian wudhu
2.   Syarat dan rukun wudhu.
3.   Menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu
E.      METODE PEMBELAJARAN
  1. Ceramah
2.      Tanya jawab
3.      Praktik
F.      KEGIATAN PEMBELAJARAN   
a.      Kegiatan membuka (15 menit)
1.      Memberi salam
2.      Menyapa dan mengabsen siswa
3.      Melakukan appersepsi
4.      Memulai pelajaran dengan basmallah
5.      Guru menginformasikan tujuan pembelajaran.
b.     Kegiatan inti (80 Menit)
1.      Membantu siswa mengidentifikasi pengertian wudhu.
2.      Mengidentifikasi dan menjelaskan syarat-syarat wudhu
3.      Mengidentifkasi dan menjelaskan rukun-rukun wudhu
4.      Mengidentifikasi dan menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu
5.      Memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya
6.      Praktik wudhu
c.      Penutup (15 menit)
1.      Menyimpulkan materi bersama-sama
2.      Memberitahukan tugas yang harus dilakukan oleh siswa di rumah
3.      Melakukan refleksi tentang materi yang telah dipelajarinya.
G.     SUMBER DAN MEDIA PEMBELAJARAN
a.       Alat dan media          : Peserta didik
b.      Sumber belajar          : Buku Paket Fiqih MTs Kelas I, Drs. Amir Abyan, MA.,dan LKS.
H.    PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
1.      Tehnik penilaian proses                   : Pengamatan
2.      Tehnik penilaian hasil                      : Ulangan hariann
3.      Kunci dan pedoman penilaian         : Soal


Mengwtahui,
Kepala sekolah




Dr. Abdul hamid M.Pd
 NIP.150.196.901
Mataram 7 Afril
guru




Sapriadi
NIP.15111048



A.    Pengertian dan Dasar Hukum Wudhu
1.      Pengertian Secara Bahasa
Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rohimahumullah (seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (اَلْوَضُوءْ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu (الُوضُوءْ), maka yang diinginkan di situ adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan sedang wadhu adalah air wudhu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy rohimahulloh, kata wudhu terambil dari kata al-wadho’ah / kesucian (اَلْوَضُوءْ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci.
2.      Pengertian Secara Syari’at
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohulloh:
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اَسْتَعْمِلُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِى اْلأَعْضَاءِ اْلاَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِى الشَّرْعِ
Artinya: mak awudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat”.
Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh Ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus.
Disyari’atkan wudhu ditegaskan berdasarkan 3 macam alasan
a.     Firman Alloh dalam surat Al-Maidah ayat 6
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Artinya: 
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.

b.     Sabda Rosululloh
لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
c.     Ijma’
Telah terjalin kesepakatan kaum muslim atas disyari’atkannya wudhu semenjak zaman Rosululloh hingga sekarang ini, sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.
B.     Rukun Wudhu
Dalam kitab Fathul Mu’in disebutjkan ada 6 hal yang menjadi rukun wudhu:
a)      Niat fardhunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah
b)      Membasuh wajah
c)      Membasuh kedua tangan dari telapak dan lengan sampai siku
d)     Membasuh sebagian kepala
e)      Membasuh kedua kaki beserta jkedua mata kaki
f)       Tertib
Dan terdapat perbedaan pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja, sebagaimana yang tercantum dalam ayat Qur’an, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari sunnah.
4 (empat) rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagamana yang disebutkan dalam Nash Qur’an.
7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu, sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu dengan air masih belum bermakna mencuci/membasuh, juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.
6 (enam) rukun menurut As-Syafi’iyah menambahnya dengan niat pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib.
7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu.
C.     Syarat-syarat Wudhu
a.       Dikerjakan dengan air mutlaq
b.      Mengalirkan air di atas anggota yang dibasuh
c.       Tidak ada sesuatu pada anggota yang dapat mengubah air, yaitu perubahan yang merusakkan nama air mutlak itu
d.      Pada anggota wudhu, tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh
e.       Dilakukan sesudah masuk waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats

D.    Sunah-sunah Wudhu
a.       Membaca basmalah sebelum mengambil air untuk membasuh muka sambil niat berwudhu
b.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, dicuci dengan air yang suci 3x (tiga kali)
c.       Berkumur
d.      Beristisyaq (menghirup air ke dalam hidung) Dan sunnah mengeraskan berkumur dan beristinsyaq bagi yang tidak puasa, dan makruh bagi yang puasa. Berkumur
e.       Istinsaar (membuang air dari hidung) dengan meletakkan jari telunjuk dan ibu jari tagan kiri di atas hidung. Jika dalam hidung terdapat kotoran yang keras, hendaklah dikeluarkan dengan jari kelingking tangan kiri.
f.       Mengusap kedua telinga bagian luar atau dalam hingga gendang telinga
Dalam mengusap telinga harus menggunakan air yang babru, bukan air yang habis digunakan mengusap kepala.
g.      Merenggangkan jari-jari kedua tangan dan kaki jika menghalangi masuknya air ke sela-sela jari
Caranya pada tangan ialah meletakkan bagian dalam pada salah satu telapak tangan di atas telapan tangan yang lain sambil memasukkan jari tanganpada tangan lain. Dan caranya pada kaki adalah meletakkan jari-jari tangan kiri diantara jari kaki, dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berakhir pada kelingking kiri pada bagian bawah kaki.
h.      Menggerakkan cincin agar air sampai pada bagian bawah jari
i.        Mendahulukan anggota kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki
j.        Memulai dengan ujung anggota yaitu membasuh wajah mulai bagian atas sampai bawah dan membasuh kedua tangan mulai jari-jari sampai siku, mengusap kedua kepala mulai dari tempat yang biasa ditumbuhi rambut sampai bagian atas kepala, dan membasuh kedua kaki dari ujung jari-jari sampai kedua mata kaki
k.      Melebihkan basuhan pada anggota yang wajib seperti wajah, tangan, kaki
l.        Membasuh dua atau tiga kali dalam segala hal, kecuali bila sudah merata, bila merata pada basuhan kedua, maka basuhan kedua itu dianggap kali pertama. Bila merata pada basuhan kali ketiga, maka semua basuhan dianggap kali pertama, dan hendakllah diteruskan dengan basuhan kali kedua dan ketiga.
m.    Menghadap kiblat
n.      Langsung yaitu beruntun antara anggota-anggota wudhu tidak terdapat jarak yang lama, sehingga anggota yang telah dibasuh mengering kembali.
o.      Membasuh tangan hingga pergelangan pada saat akan mulai wudhu. Ini biasa dilakukan Rosulullah SAW, sunnah ini sangat sesuai dengan fitrah dan akal. Sebab biasanya pada tangan itu ada debu atau yang serupa dengan debu. Maka sudah harusnya, kamu dimulai dengan membersihkannya sehingga kemudian bisa digunakan untuk mencuci muka dan anggota tubuh lainnya.
Dan yang sangat ditekankan untuk melakukan itu adalah saat bangun dari tidur. Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.
إِذَ اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يُدْخِلْ يَدَهُ فِى اْالإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثً فَإِنَّهُ لاَيَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.
“Jika seorang diantara kalian bangun dari tidur, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah air hingga dia mencucinya sebanyak 3x. Sebab dia tidak tahu di tempat mana tangannya berada sebelumnya
p.      Menyela-nyela jenggot yang lebat
q.      Memulai dari bagian kanan. Hendaknya ia mulai mencuci tangan kanan sebelum yang kiri, mencuci kaki kanan sebelm yang kiri.
r.        Irit dalam menggunakan air dan jangan sampai melakukan pemborosan, namun jangan sampai terlalu kikir
E.     Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
a.       Kencing dan Buang Air Besar
Hal yang membatalkan wudhu dan disepakati bersama adalah keluarnya kencing dan tinja dari seseorang. Tentang batalnya wudhu karena kencing dan tinja adalah sesuatu yang sudah sangat diketahui dan disepakati dan sudah jelas tidak memerlukan dalil untuk menjelaskannya.
b.      Madzi dan Wadi
Termasuk yang membatalkan yang keluar dari kemaluan depan seorang laki-laki adalah madzi dan wadi.
Madzi adalah sesuatu yang keluar dari penis seseorang lelaki setelah dia bercumbu, melihat atau berpikir mengenai seks. Dia adalah air yang kental yang keluar dengan cara mengalir dan tidak memancar laksana mani.
Sedangkan wadi adalah air berwarna putih yang keluar setelah buang air kecil.
Keduanya membatalkan wudhu laksana kencing, dan tidak ada kewajiban apa-apa lagi bagi seseorang yang keluar madzi dan wadi kecuali istinja’ dan wudhu.
c.       Keluarnya Angin dari Anus
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan dari Abu Hurairah, bahwa Rosululloh SAW bersabda:
لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”.
Abu Hurairah menafsirkan kata “hadats”, di sini ada orang bertanya kepadanya: “apa yang dimaksud dengan hadats”? Dia berkata: kentut yang tidak ada suaranya dan kentut yang ada suaranya.
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid dari Ashim Al-Anshari, bahwa dia mengadukan sesuatu kepada Rosululloh tentang seseorang yang ragu merasakan sesuatu pada saat shalat yakni dia merasakan ada angin keluar dari anusnya, maka Rosululloh SAW bersabda:
لاَيَنْفَتِلْ أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَرِيْحًا
“Janganlah dia berhenti (berpaling) hingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau
Artinya, dia masih tetap berada dalam keadaan suci dan dalam wudhunya, karena itu adalah keyakinan, dan keyakinan tidak hilang disebabkan keraguan, lain halnya jiak dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya.
d.      Tidur Berat
Hal yang disepakati membalatkan wudhu adalah tidur berat dan panjang. Sebagaimana tidurnya seseorang yang tidur di malam hari, kemudian dia bangun pagi.
Sedangkan yang berupa kantuk, maka dia tidak membatalkan wudhu, sebab itu adalah tidur ringan.
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلُ اللهِ ص.م عَلَى عَهْدِنِ يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ حَتَّى تَحْفِقَ رَؤُسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ (أَخْرَجَهُ أبُوْ دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الدَّارَ قُطْنِى وَاَصْلُهُ فِو مُسْلِمٍ
e.        Bersentuhan laki-laki dan perempuan yang boleh nikah yang sudah baligh dan berakal, dan tidak ada penghalang keduanya.
f.       Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa ada penghalang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar