RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
(RPP)
Stuan pendikan
|
:
|
Pendidikan Agama Islam
|
Kelas/Semester
Satuan bahasan
Pertemuan
Alokasi Waktu
|
:
:
:
:
|
3 (Tiga)
Wudhu
1 (Pertama)
2 x 60 menit
|
|
|
|
A. KOMPETENSI DASAR
1. Menjelaskan ketentuan-ketentuan berwudhu
2. Menghapal niat dan do'a setelah wudhu.
3.
Mempraktekkan cara
berwudhu
B. INDIKATOR KOMPETENSI
1. Siswa dapat memahami Pengertian
wudhu
2. Siswa dapat memahami Syarat dan rukun wudhu
3. Menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu
4. Siswa dapat mempraktikkan Mempraktekkan tat cara berwudhu
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Membiasakan berwudhu sesuai tuntunan Rasul SAW
D. MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian wudhu
2. Syarat dan rukun wudhu.
3. Menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu
E.
METODE PEMBELAJARAN
- Ceramah
2.
Tanya jawab
3.
Praktik
F. KEGIATAN PEMBELAJARAN
a. Kegiatan membuka (15 menit)
1.
Memberi salam
2.
Menyapa dan mengabsen siswa
3.
Melakukan appersepsi
4.
Memulai pelajaran dengan basmallah
5.
Guru
menginformasikan tujuan pembelajaran.
b.
Kegiatan inti (80 Menit)
1. Membantu siswa mengidentifikasi pengertian
wudhu.
2. Mengidentifikasi dan menjelaskan syarat-syarat wudhu
3. Mengidentifkasi dan menjelaskan rukun-rukun
wudhu
4. Mengidentifikasi dan menjelaskan hal-hal yang
membatalkan wudhu
5. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk
bertanya
6. Praktik wudhu
c.
Penutup (15 menit)
1.
Menyimpulkan materi bersama-sama
2.
Memberitahukan tugas yang harus dilakukan
oleh siswa di rumah
3.
Melakukan refleksi tentang materi yang
telah dipelajarinya.
G. SUMBER DAN MEDIA
PEMBELAJARAN
a. Alat dan media : Peserta didik
b.
Sumber belajar : Buku Paket Fiqih MTs Kelas I, Drs. Amir Abyan,
MA.,dan LKS.
H. PENILAIAN PROSES DAN
HASIL BELAJAR
1. Tehnik penilaian
proses : Pengamatan
2. Tehnik penilaian
hasil : Ulangan
hariann
3. Kunci dan pedoman
penilaian :
Soal
Mengwtahui,
Kepala sekolah
Dr. Abdul hamid M.Pd
NIP.150.196.901
|
Mataram 7 Afril
guru
Sapriadi
NIP.15111048
|
A.
Pengertian
dan Dasar Hukum Wudhu
1.
Pengertian
Secara Bahasa
Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rohimahumullah (seorang ahli bahasa)
menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (اَلْوَضُوءْ), maka yang dimaksud adalah air yang
digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu (الُوضُوءْ), maka yang diinginkan di situ adalah
perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan sedang wadhu adalah air wudhu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy rohimahulloh, kata wudhu terambil
dari kata al-wadho’ah / kesucian (اَلْوَضُوءْ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang
sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci.
2.
Pengertian
Secara Syari’at
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan
Hafishohulloh:
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اَسْتَعْمِلُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِى اْلأَعْضَاءِ
اْلاَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِى الشَّرْعِ
Artinya: mak awudhu adalah menggunakan air yang suci lagi
menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan
kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat”.
Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu
bentuk peribadatan kepada Alloh Ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu
dengan tata cara yang khusus.
Disyari’atkan wudhu ditegaskan berdasarkan 3 macam alasan
a. Firman Alloh dalam surat Al-Maidah ayat 6
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.
b.
Sabda
Rosululloh
لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّاءَ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu
bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
c.
Ijma’
Telah terjalin kesepakatan kaum muslim atas disyari’atkannya wudhu
semenjak zaman Rosululloh hingga sekarang ini, sehingga tidak dapat disangkal
lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.
B.
Rukun
Wudhu
Dalam kitab Fathul Mu’in disebutjkan ada 6 hal yang menjadi rukun
wudhu:
a)
Niat
fardhunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah
b)
Membasuh
wajah
c)
Membasuh
kedua tangan dari telapak dan lengan sampai siku
d)
Membasuh
sebagian kepala
e)
Membasuh
kedua kaki beserta jkedua mata kaki
f)
Tertib
Dan terdapat perbedaan pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada
yang menyebutkan 4 saja, sebagaimana yang tercantum dalam ayat Qur’an, namun
ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari sunnah.
4 (empat) rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu
itu hanya ada 4 sebagamana yang disebutkan dalam Nash Qur’an.
7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan
niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu, sebab menurut beliau sekedar
mengguyur anggota wudhu dengan air masih belum bermakna mencuci/membasuh, juga
beliau menambahkan kewajiban muwalat.
6 (enam) rukun menurut As-Syafi’iyah menambahnya dengan niat
pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang
beliau gunakan adalah harus tertib.
7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat,
tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara
satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari
basahnya air bekas wudhu.
C. Syarat-syarat Wudhu
a.
Dikerjakan
dengan air mutlaq
b.
Mengalirkan
air di atas anggota yang dibasuh
c.
Tidak
ada sesuatu pada anggota yang dapat mengubah air, yaitu perubahan yang
merusakkan nama air mutlak itu
d.
Pada
anggota wudhu, tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang
dibasuh
e.
Dilakukan
sesudah masuk waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats
D.
Sunah-sunah
Wudhu
a.
Membaca
basmalah sebelum mengambil air untuk membasuh muka sambil niat berwudhu
b.
Membasuh
kedua telapak tangan sampai pergelangan, dicuci dengan air yang suci 3x (tiga
kali)
c.
Berkumur
d.
Beristisyaq
(menghirup air ke dalam hidung) Dan
sunnah mengeraskan berkumur dan beristinsyaq bagi yang tidak puasa, dan makruh
bagi yang puasa. Berkumur
e.
Istinsaar
(membuang air dari hidung) dengan meletakkan jari telunjuk dan ibu jari tagan
kiri di atas hidung. Jika dalam hidung terdapat kotoran yang keras, hendaklah
dikeluarkan dengan jari kelingking tangan kiri.
f.
Mengusap
kedua telinga bagian luar atau dalam hingga gendang telinga
Dalam mengusap
telinga harus menggunakan air yang babru, bukan air yang habis digunakan
mengusap kepala.
g.
Merenggangkan
jari-jari kedua tangan dan kaki jika menghalangi masuknya air ke sela-sela jari
Caranya pada
tangan ialah meletakkan bagian dalam pada salah satu telapak tangan di atas
telapan tangan yang lain sambil memasukkan jari tanganpada tangan lain. Dan
caranya pada kaki adalah meletakkan jari-jari tangan kiri diantara jari kaki,
dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berakhir pada kelingking kiri pada
bagian bawah kaki.
h.
Menggerakkan
cincin agar air sampai pada bagian bawah jari
i.
Mendahulukan
anggota kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki
j.
Memulai
dengan ujung anggota yaitu membasuh wajah mulai bagian atas sampai bawah dan
membasuh kedua tangan mulai jari-jari sampai siku, mengusap kedua kepala mulai
dari tempat yang biasa ditumbuhi rambut sampai bagian atas kepala, dan membasuh
kedua kaki dari ujung jari-jari sampai kedua mata kaki
k.
Melebihkan
basuhan pada anggota yang wajib seperti wajah, tangan, kaki
l.
Membasuh
dua atau tiga kali dalam segala hal, kecuali bila sudah merata, bila merata
pada basuhan kedua, maka basuhan kedua itu dianggap kali pertama. Bila merata pada
basuhan kali ketiga, maka semua basuhan dianggap kali pertama, dan hendakllah
diteruskan dengan basuhan kali kedua dan ketiga.
m.
Menghadap
kiblat
n.
Langsung
yaitu beruntun antara anggota-anggota wudhu tidak terdapat jarak yang lama,
sehingga anggota yang telah dibasuh mengering kembali.
o.
Membasuh
tangan hingga pergelangan pada saat akan mulai wudhu. Ini biasa dilakukan
Rosulullah SAW, sunnah ini sangat sesuai dengan fitrah dan akal. Sebab biasanya
pada tangan itu ada debu atau yang serupa dengan debu. Maka sudah harusnya,
kamu dimulai dengan membersihkannya sehingga kemudian bisa digunakan untuk
mencuci muka dan anggota tubuh lainnya.
Dan yang sangat
ditekankan untuk melakukan itu adalah saat bangun dari tidur. Sesuai hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.
إِذَ اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يُدْخِلْ يَدَهُ فِى
اْالإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثً فَإِنَّهُ لاَيَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ
يَدُهُ.
“Jika seorang
diantara kalian bangun dari tidur, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke
dalam wadah air hingga dia mencucinya sebanyak 3x. Sebab dia tidak tahu di
tempat mana tangannya berada sebelumnya
p.
Menyela-nyela
jenggot yang lebat
q.
Memulai
dari bagian kanan. Hendaknya ia mulai mencuci tangan kanan sebelum yang kiri,
mencuci kaki kanan sebelm yang kiri.
r.
Irit
dalam menggunakan air dan jangan sampai melakukan pemborosan, namun jangan
sampai terlalu kikir
E.
Hal-hal
yang Membatalkan Wudhu
a.
Kencing
dan Buang Air Besar
Hal yang
membatalkan wudhu dan disepakati bersama adalah keluarnya kencing dan tinja
dari seseorang. Tentang batalnya wudhu karena kencing dan tinja adalah sesuatu
yang sudah sangat diketahui dan disepakati dan sudah jelas tidak memerlukan
dalil untuk menjelaskannya.
b.
Madzi
dan Wadi
Termasuk yang
membatalkan yang keluar dari kemaluan depan seorang laki-laki adalah madzi dan
wadi.
Madzi adalah sesuatu yang keluar dari penis seseorang lelaki
setelah dia bercumbu, melihat atau berpikir mengenai seks. Dia adalah air yang
kental yang keluar dengan cara mengalir dan tidak memancar laksana mani.
Sedangkan wadi adalah air berwarna putih yang keluar setelah buang
air kecil.
Keduanya membatalkan wudhu laksana kencing, dan tidak ada kewajiban
apa-apa lagi bagi seseorang yang keluar madzi dan wadi kecuali istinja’ dan
wudhu.
c.
Keluarnya
Angin dari Anus
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan dari Abu Hurairah,
bahwa Rosululloh SAW bersabda:
لاَيَقْبَلُ اللهَ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّاءَ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu
bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”.
Abu Hurairah menafsirkan kata “hadats”, di sini ada orang bertanya
kepadanya: “apa yang dimaksud dengan hadats”? Dia berkata: kentut yang tidak
ada suaranya dan kentut yang ada suaranya.
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid dari
Ashim Al-Anshari, bahwa dia mengadukan sesuatu kepada Rosululloh tentang
seseorang yang ragu merasakan sesuatu pada saat shalat yakni dia merasakan ada
angin keluar dari anusnya, maka Rosululloh SAW bersabda:
لاَيَنْفَتِلْ أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ
يَجِدَرِيْحًا
“Janganlah dia berhenti (berpaling) hingga dia mendengar bunyi atau
dia mencium bau
Artinya, dia masih tetap berada dalam keadaan suci dan dalam
wudhunya, karena itu adalah keyakinan, dan keyakinan tidak hilang disebabkan
keraguan, lain halnya jiak dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya.
d.
Tidur
Berat
Hal yang
disepakati membalatkan wudhu adalah tidur berat dan panjang. Sebagaimana
tidurnya seseorang yang tidur di malam hari, kemudian dia bangun pagi.
Sedangkan yang berupa kantuk, maka dia tidak membatalkan wudhu,
sebab itu adalah tidur ringan.
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (كَانَ
أَصْحَابُ رَسُوْلُ اللهِ ص.م عَلَى عَهْدِنِ يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ حَتَّى
تَحْفِقَ رَؤُسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ (أَخْرَجَهُ أبُوْ
دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ الدَّارَ قُطْنِى وَاَصْلُهُ فِو مُسْلِمٍ
e.
Bersentuhan laki-laki dan perempuan yang boleh
nikah yang sudah baligh dan berakal, dan tidak ada penghalang keduanya.
f.
Menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan tanpa ada penghalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar